Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi: a. pemberian insentif kepada Petani; dan b. penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda