Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Selain Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi.
Koreksi Anda