Koreksi Pasal 10
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengembangan intensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a yang dibiayai meliputi:
a. peningkatan kesuburan tanah;
b. peningkatan kualitas dan penyediaan benih/bibit;
c. pendiversifikasian tanaman pangan;
d. pencegahan dan penanggulangan hama tanaman;
e. pengembangan irigasi;
f. pemanfaatan teknologi pertanian;
g. pengembangan inovasi pertanian;
h. penyuluhan pertanian; dan/atau
i. jaminan akses permodalan.
(2) Kegiatan pengembangan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b yang dibiayai meliputi:
a. pencetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. penetapan lahan pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. pengalihan fungsi lahan non-pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
