Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda