Koreksi Pasal 5
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibiayai meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasan;
h. sistem informasi; dan
i. perlindungan dan pemberdayaan Petani.
Koreksi Anda
