Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan tugas dan kewenangannya. (2) Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda