Koreksi Pasal 38
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Koordinasi dalam rangka Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan pedoman umum rencana teknis Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
