Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten sesuai dengan rencana program teknis untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pendanaan. (2) Perencanaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda