Koreksi Pasal 32
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan/atau swasta nasional pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui pola kerjasama Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan/atau swasta nasional.
Koreksi Anda
