Koreksi Pasal 31
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berasal dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota.
(2) Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperoleh dari:
a. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha;
b. kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan/atau masyarakat;
c. hibah; dan/atau
d. investasi.
(3) Dana tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang diperoleh dari badan usaha berupa perseroan terbatas, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
(4) Sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diperoleh dari sumber yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sumber Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak mengikat kepada penerimanya.
Koreksi Anda
