Koreksi Pasal 3
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi kegiatan yang dibiayai, sumber dan bentuk Pembiayaan, serta penyelenggaraan Pembiayaan.
Koreksi Anda
