Koreksi Pasal 63
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi Pinjaman Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
