Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur, bupati, atau walikota menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah secara berkala mengenai: a. kebijakan penerbitan Obligasi Daerah; b. rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan; c. pengelolaan Obligasi Daerah; d. jumlah Obligasi Daerah yang beredar beserta komposisinya, struktur jatuh tempo, dan tingkat bunga; e. laporan keuangan Pemerintah Daerah; f. laporan penggunaan dana yang diperoleh melalui penerbitan Obligasi Daerah dan alokasi dana cadangan; dan g. kewajiban publikasi data dan/atau informasi lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda