Koreksi Pasal 60
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah secara berkala.
(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah meliputi:
a. kebijakan tentang Pinjaman Daerah;
b. posisi . . .
depkumham.go.id
b. posisi kumulatif Pinjaman Daerah;
c. jangka waktu Pinjaman Daerah;
d. tingkat bunga Pinjaman Daerah;
e. sumber Pinjaman Daerah;
f. penggunaan Pinjaman Daerah;
g. realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan
h. pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda
