Koreksi Pasal 58
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah dan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda
