Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Koreksi Anda