Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 47
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Koreksi Anda
Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran