Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum mengajukan usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman, gubernur harus menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan. (2) Sebelum . . . depkumham.go.id (2) Sebelum mengajukan usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman, bupati atau walikota harus menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan dan tembusannya disampaikan kepada gubernur. (3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit melampirkan: a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. salinan berita acara pelantikan gubernur, bupati, atau walikota; c. pernyataan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah; d. kerangka acuan kegiatan; e. perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman; f. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir; g. Rancangan APBD tahun berkenaan; h. perbandingan sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan i. rencana keuangan pinjaman. (4) Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda