Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui: a. pembayaran langsung; b. rekening khusus; c. pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah; d. Letter of Credit (L/C); atau e. pembiayaan pendahuluan.
Koreksi Anda