Koreksi Pasal 26
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
