Koreksi Pasal 20
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Dalam . . .
depkumham.go.id
(2) Dalam hal Menteri menyetujui usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri menyampaikan ketentuan dan persyaratan perjanjian pinjaman kepada gubernur, bupati, atau walikota.
Koreksi Anda
