Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman; dan b. peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda