Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga Litbang Perikanan departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan. (2) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diutamakan pada pengembangan eksperimental perikanan. (3) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang non departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c diutamakan pada penelitian dasar perikanan dan penelitian terapan perikanan. (4) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan. (5) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dan huruf f diutamakan pada pengembangan eksperimental perikanan.
Koreksi Anda