Koreksi Pasal 9
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA;
b. wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/ kota;
c. landas kontinen INDONESIA; dan
d. laut lepas.
Koreksi Anda
