Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Litbang Perikanan meliputi: a. penelitian dasar perikanan; b. penelitian terapan perikanan; dan/atau c. pengembangan eksperimental perikanan. (2) Kegiatan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam wilayah Litbang Perikanan.
Koreksi Anda