Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau lembaga litbang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 16 huruf b, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. peringatan/teguran tertulis; b. penghentian sementara izin Litbang Perikanan; c. pencabutan izin Litbang Perikanan; dan/atau d. denda.
Koreksi Anda