Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Litbang Perikanan yang tidak bersifat rahasia dan diperlukan masyarakat, dijamin Pemerintah untuk dipublikasikan dan didiseminasikan guna menunjang pengembangan usaha perikanan. (2) Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara Litbang Perikanan untuk melaksanakan diseminasi hasil Litbang Perikanan kepada masyarakat.
Koreksi Anda