Koreksi Pasal 29
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil kegiatan penelitian dasar perikanan dan penelitian terapan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berupa:
a. hasil penelitian; dan
b. hasil samping penelitian.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa:
a. data perikanan;
b. informasi perikanan;
c. produk biologi perikanan; dan
d. teknologi perikanan.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil samping penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat berupa:
a. biota;
b. air tertentu; dan
c. produk perikanan.
Koreksi Anda
