Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilarang digunakan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, dan kawasan pemukiman padat penduduk. (2) Alat dan/atau cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilarang digunakan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, alur laut kepulauan INDONESIA (ALKI), alur pelayaran, dan irigasi. (3) Bangunan .. . (3) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilarang ditempatkan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, alur laut kepulauan INDONESIA (ALKI), alur pelayaran, dan irigasi.
Koreksi Anda