Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, Menteri memberikan arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan. (2) Arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. rencana strategis pembangunan perikanan; dan b. kebijakan pemerintah yang terkait dengan pembangunan perikanan. (3) Dalam memberikan arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dan penyerasian Litbang Perikanan dengan pihak terkait.
Koreksi Anda