Koreksi Pasal 31
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penjaminan Mutu merupakan unsur pelaksana Universitas yang membantu pimpinan Universitas delam melakukan penjaminan mutu akademik
(2) Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas :
a. merumuskan kebijakan penjaminan mutu;
b. mengendalikan dan memantau penjaminan mutu;dan
c. menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada Rektor
(3) Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua
(4) Ketua Pusat Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Ketua Pusat Penjaminan Mutu bertanggung jawab kepada Rektor
Koreksi Anda
