Koreksi Pasal 29
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan merupakan unsur pelaksana Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam menyusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengevaluasi program Universitas
(2) Badan parencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan tata laksana pengambangan Universitas jangka panjang;
b. menyusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas jangka menengah;
c. menyusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas jangka pendek;
d. mengevaluasi program Universitas; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Rektor,
(3) Badan Perencanaan dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris,
(4) Ketua dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor,
(5) Ketua Badan Perencanaan dan Pengembangan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
