Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Usaha Komersial merupakan satuan usaha yang didirikan oleh Universitas dalam rangka menunjang pendanaan Universitas. (2) Satuan Usaha Komersial dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat. (3) Satuan Usaha Komersial membentuk Badan Hukum usaha komersial yang terpisah darl Universitas. (4) Pengelolaan Satuan Usaha Komersial dilakukan secara terpisah dan tidak mengganggu kegiatan akademik Universitas. (5) Pimpinan Satuan Usaha Komersial diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Usaha Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), den ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda