Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor mempunyai tugas : a. memimpin pelaksanaan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi Universitas; b. menyusun rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan Universitas; c. melakukan pembinaan terhadap dosen, tenaga kependidikan lainnya, dan mahasiswa; d. menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya; e. menjalin kerjasama internasional dengan pemerintah asing, lembaga internasionai dan dunia usaha; f. mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, ketua badan, dan pimpinan satuan organisasi lain. g. menyerahkan laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan kepada Majelis Wali Amanat tentang pengelolaan Universitas; h. bersama Majelis Wali Amanat menyusun laporan tahunan Universitas yang disampaikan kepada Menteri; i. MENETAPKAN jabatan karier, serta mengangkat dan memberhentikan Dosen, dan tenaga kependidikan lainnya; j. MENETAPKAN penerimaan dan pemberhentian mahasiswa; k. MENETAPKAN dan mencabut gelar akademik yang diberikan oleh Universitas. (2) Rektor dapat membentuk forum atau satuan organisasi lain untuk membantu kelancaran tugasnya. (3) Rektor wajib menyelenggarakan rapat pleno pimpinan yang dihadiri oleh Wakil Rektor, Dekan, dan Pimpinan lainnya minimal sekali setiap semester. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda