Koreksi Pasal 25
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Majelis Wall Amanat.
(2) Rektor mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor.
(3) Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
