Koreksi Pasal 24
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rektor dan Wakil Rektor harus mempunyai integritas kemampuan akademik, kepemimpina,n dan manajemen, kewirausahaan serta komitmen dan konsisten pada tugasnya.
(2) Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai :
a. pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan tinggi;
b. pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
c. pejabat lainnya yang dapat menimblilkan pertentangan kepentngan dengan Universitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
