Koreksi Pasal 23
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas, dengan dibantu oleh Wakil Rektor.
(2) Rektor bertangung jawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
