Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat Akademik terdiri atas Rektor, Wakil Rektor, Dekan, perwakilan dari Profesor, dan perwakilan dari Dosen bukan Profesor, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun. (2) Pimpinan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Akademik. (3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Rektor, Wakil Rektor dan Dekan tidak dapat dipilih sebagai Ketua atau Sekretaris Senat Akademik. (5) Komposisi jumlah anggota Senat Akademik berdasarkan pemilihan lebih besar dari pada jumlah anggota karena jabatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,
Koreksi Anda