Koreksi Pasal 42
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan ditandatangani oleh semua anggota pimpinan universitas dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Dalam hal terdapat anggota pimpinan universitas tidak menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan alasan secara tertulis.
Koreksi Anda
