Koreksi Pasal 41
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, pimpinan Universitas bersama Majelis Wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri yang sekurang-kurangnya memuat :
a. laporan keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih.
b. laporan akademik, yang meliputi keadaan, kinerja serta hasil-hasil yang telah dicapai universitas.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh pengawas fungsional.
(3) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah mendapat pengesahan dari Menteri menjadi informasi publik.
Koreksi Anda
