Koreksi Pasal 20
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Audit bertugas :
a. MENETAPKAN kebijakan audit internal dan eksternal atas Universitas dalam bidang non akademik;
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas Universitas;
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas Universitas;
d. mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Dewan Audit dapat menugaskan auditor independen untuk melaksanakan audit internal dan/atau eksternal atas beban pembiayaan Universitas.
Koreksi Anda
