Koreksi Pasal 19
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Audit merupakan organ Universitas yang bertindak untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat melakukan evaluasi non akademik secara independen atas penyelenggaraan Universitas
(2) Susunan keanggotaan Dewan Audit terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota Dewan Audit.
(4) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Mejelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa Jabatan berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mangenai syarat dan tatacara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) den ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
