Koreksi Pasal 40
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan Universitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, keterpaduan, produktivitas, otonomi, transparan dan akuntabilitas.
(2) Pengelolaan keuangan Universitas yang berasal dari pemerintah dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan keuangan Universitas yang tidak berasal dari pemerintah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Universitas menyelenggarakan akuntansi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan.
Koreksi Anda
