Koreksi Pasal 18
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ketua dan Sekretaris Majelis Wall Amanat dilarang merangkap jabatan sebagai :
a. pimpinan struktural atau pejabat struktural pada perguruan tinggi;
b. pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
c. pejabat lainnya yang dapat menimbulkan perentang kepentingan dengan Universitas.
Koreksi Anda
