Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mahasiswa berhak : a. mengikuti semua kegiatan akademik dan penunjang akademik di Universitas; b. menggunakan semua sarana akademik dan penunjang akademik di Universitas; c. menjadi anggota dan memimpin organisasi kemahasiswaan di Universitas.
Koreksi Anda