Koreksi Pasal 46
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Mahasiswa berkewajiban :
a. mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademis;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari pembiayaan pendidikan;
c. mematuhi semua peraturan yang berlaku di Universitas dan Fakultas;
d. memelihara dan menjaga nama Universitas.
Koreksi Anda
