Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa merupakan anggota masyarakat yang menjadi peserta didik untuk mengembangkan potensi diri, agar memiliki kemampuan akademik, melalui proses pembelajaran dan terdaftar untuk mengikuti proses pendidikan di Universitas. (2) Warga Negara Asing dapat menjadi mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Koreksi Anda