Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas disusun dan dijabarkan dari Rencana Strategis oleh Pimpinan Universitas dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat setelah mendapat masukan dari Senat Akademik. (2) Tahun anggaran Universitas berlaku mulai tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember pada tahun yang sama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda