Koreksi Pasal 51
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sidang Universitas merupakan upacara resmi Universitas.
(2) Sidang Universitas terdiri atas perierimaan mahasiswa baru, wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa), pemberian tanda kehormatan dan sidang lain yang ditetapkan oleh Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
