Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Etika Akademik dan Aturan Berperilaku di Universitas ditetapkan oleh Senat Akademik. (2) Etika Akademik dan Aturan Berperilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Sivitas Akademika. (3) Pelaksanaan pedoman Etika Akademik dan Aturan Berperilaku diatur oleh Rektor. (4) Sanksi atas pelanggaran Etika Akademik dan Aturan Berperilaku ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda