Koreksi Pasal 44
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sumberdaya manusia Universitas terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan lainnya yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Sumberdaya manusia yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia Universitas dilakukan oleh Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
